Dokumen perjanjian kinerja merupakan dokumen yang berisi kesepakatan antara atasan dan bawahan, di mana atasan memberikan penugasan program atau kegiatan kepada bawahan, dan bawahan menyanggupi untuk mencapainya sesuai target yang terukur dalam rentang waktu tertentu
Dokumen ini berfungsi sebagai komitmen, tolok ukur akuntabilitas kinerja, dasar evaluasi, dan dasar untuk memberikan penghargaan atau sanksi.
Berikut dokumen Perjanjian Kinerja (PK) Kecamatan Kebonagung: