Enter your email address below and subscribe to our newsletter

TUGAS POKOK DAN FUNGSI KECAMATAN

Sesuai dengan Peraturan Bupati Pacitan Nomor 156 Tahun 2021 tentang Kependudukan, Tugas, dan Fungsi, Susunan Organisasi, Serta Tata Kerja Kecamatan Kabupaten Pacitan,  maka Kecamatan Kebonagung mempunyai tugas meningkatkan koordinasi penyelenggaraan pemerintahan, pelayanan publik, serta pemberdayaan masyarakat Desa. Dalam melaksanakan tugas sebagaimana disebutkan di atas, Kecamatan Kebonagung yang dipimpin oleh Camat menyelenggarakan fungsi:

  1. Penyelenggaraan urusan Pemerintahan umum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
  2. Pengoordinasian kegiatan pemberdayaan masyarakat, meliputi :
    • Partisipasi masyarakat dalam forum musyawarah perencanaan pembangunan di Kecamatan;
    • Sinkronisasi program kerja dan kegiatan pemberdayaan masyarakat yang dilakukan oleh pemerintah dan swasta di wilayah kerja Kecamatan;
    • Efektivitas kegiatan pemberdayaan masyarakat di wilayah Kecamatan; dan
    • Pelaporan pelaksanaan tugas pemberdayaan masyarakat di wilayah Kecamatan kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.
  3. Pengoordinasian upaya penyelenggaraan ketenteraman dan ketertiban umum, meliputi;
    • Sinergitas dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia, Tentara Nasional Indonesia, dan instansi vertikal di wilayah Kecamatan;
    • Harmonisasi hubungan dengan tokoh agama dan tokoh masyarakat; dan
    • Pelaporan pelaksanaan pembinaan ketenteraman dan ketertiban kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah
  4. Pengoordinasian penerapan dan penegakan peraturan Daerah dan Peraturan Bupati, meliputi :
    • Sinergitas dengan perangkat daerah yang tugas dan fungsinya di bidang penegakan peraturan perundang-undangan dan/atau Kepolisian Negara Republik Indonesia; dan
    • Pelaporan pelaksanaan penerapan dan penegakan peraturan perundang-undangan di wilayah Kecamatan kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.
  5. Pengoordinasian pemeliharaan prasarana dan sarana pelayanan umum;
    • Sinergitas dengan perangkat daerah dan/atau instansi vertikal yang terkait;
    • Pelaksanaan pemeliharaan prasarana dan fasilitas pelayanan umum yang melibatkan pihak swasta; dan
  6. Pengoordinasian penyelenggaraan kegiatan pemerintahan yang dilakukan oleh organisasi Perangkat Daerah ditingkat Kecamatan;
    • Sinergitas perencanaan dan pelaksanaan kegiatan dengan perangkat daerah dan/atau instansi vertikal yang terkait;
    • Efektivitas penyelenggaraan kegiatan pemerintahan di tingkat Kecamatan; dan
    • Pelaporan pelaksanaan kegiatan pelayanan kepada masyarakat di wilayah Kecamatan kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah
  7. Pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan kegiatan Desa;
  8. Pelaksanaan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Kabupaten yang tidak dilaksanakan oleh Organisasi Perangkat Daerah yang ada di Kecamatan;
  9. Pelaksanaan fungsi lain sesuai dengan ketentuan peraturan Perundang-Undangan; dan
  10. Pelaksanaan tugas lain yang bersifat kedinasan yang diberikan oleh Bupati.

 

Stay informed and not overwhelmed, subscribe now!